Investasi Saham semakin hari semakin diminati oleh generasi millenials. Dan salah satu yang sering terdengar saat akan melakukan investasi adalah, apakah investasi saham halal atau haram?

Pertanyaan itu muncul, karena para investor memperkirakan capital gain yang lebih cepat diperoleh melalui investasi saham dibanding jenis investasi lainnya. Tetapi, standing hukum halam atau haram juga jadi topik yang perlu dikupas ,sebelum memutuskan berinvestasi dalam Investasi Saham.

Daftar Isi

Sekilas Tentang Investasi Saham Halal Atau Haram

Berbicara tentang saham, tidak seluruh generasi millenials mengetahui makna dari investasi saham halal atau haram. Sebagian besar lebih mengetahui investasi pada industri perbankan, atau pada investasi usaha riil lainnya.

Secara sederhana, investasi saham halal atau haram merupakan salah satu dari banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan uang cukup besar, dengan mengambil keuntungan atas selisih dari jual-beli saham pada lantai bursa.

Tetapi, seiring dengan berkembangnya zaman, bukan hanya investor berpengalaman saja, tapi penduduk yang baru saja  terjun investasi pun, termasuk ke dalam generasi muda yang berkecimpung di dunia investasi.

Tak sedikti dari mereka juga sudah sukses alam investasi saham halal atau haram, berbagi pengalamannya di sistem media sosial, mulai dari Facebook, Tiktok, Instagram sampai Youtube. Mereka berbagi terkait cara, besaran modal, sampai besarnya keuntungan investasi saham halal atau haram. Lalu, bagaimana dengan fatwa MUI mengenai hal tersebut?

Fatwa MUI Mengenai Saham

Salah satu forum yang berhak menetapkan halal atau haram perdagangan intrument pada pasar modal dan pasar uang, ialah Majelis Ulama Indonesia (Mui). Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta dan juga Fatwa DSN No.40 Mui, berikut pendapat berkaitan kebolehan investasi saham, yaitu:

  • Model Saham yang diperdagangkan adalah Saham Biasa (Al-Ashum al-‘adiyah/common Shares), maka tidak masuk ke dalam jenis Saham Preferen (Al-Ashum al-mumtazah/preferred Shares).
  • Aktivitas pengelolaan bisnis dari perusahaan termpat berinvestasi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syari’Ah.
  • Keseluruhan utang yang berbasis bunga milik perusahaan temoat berinvestasi, tidak boleh lebih dari 45% (Empat puluh lima prosen), dibanding dengan keseluruhan aset yang dimilikinya.
  • Keseluruhan pendapatan tidak halal yang diperoleh perusahaan area berinvestasi tidak lebih dari 10 %, dibandingkan dengan keseluruhan pendapatan usahanya ditambah pendapatan lain-lain.
  • Pemegang Saham tempat trader berinvestasi, harus menerapkan prinsip Syari’Ah. Wajib juga mempunyai prosedur atau skema pembersihan kekayaan (Cleansing), dari seluruh unsur yang tidak relevan dengan prinsip Syari’Ah.
  • Tiga fatwa Dsn-Mui menetapkan bahwa investasi saham tersebut halal. Fatwa Dsn-Mui No: 20/Dsn-Mui/Iv/2001 mengenai Panduan Aplikasi Investasi Reksadana Syari’Ah, Fatwa Dsn-Mui No: 40/Dsn-Mui/X/2003 berkaitan Pasar Modal dan Panduan Umum Penerapan Prinsip Syari’Ah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa Dsn-Mui No.

Berdasarkan hal itu kamu pasti sudah tergambar bagaimana kualifikasi saham halal versi Dsn-Mui.

Bagaimana Cara Jitu Membaca Investasi Saham Halal Atau Haram Bagi Investor Pemula?

Kamu bisa melihat konvoi harga saham, berdasarkan grafik saham. Grafik ini merupakan citra naik dan turunnya konvoi dari harga saham dalam kurun waktu tertentu, bisa harian, mingguan, bulanan, dan juga tahunan. Sesudah itu, oleh investor data fluktuasi grafik dijadikan acuan untuk menganalisis nilai harga saham.

Dan itulah gambaran singkat tentang investasi saham halal atau haram. Pastikan kamu mengenal dunia investasi, beserta bagaimana hukumnya. Agar pada saat  kamu ingin terjun didalam investasi saham halal atau haram, kamu sudah tahu langkah terbaik yang harus dilaksanakan. Selamat mencoba!