Dalam berbagai literatur hukum ekonomi atau hukum bisnis, istilah “investasi” dapat berarti “penanaman modal yang dilakukan langsung oleh penanam modal lokal (domestic investor) yang disebut penanaman modal dalam Perkembangan Investasi di Indonesia.

Penanam modal asing (foreign direct investment, FDI) yang disebut penanaman modal asing memberikan pengaruh tinggi terhadap Perkembangan Investasi di Indonesia, dan investasi yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (foreign indirect investment, FII) Bagi FII dikenal dengan investasi dalam bentuk portofolio yaitu pembelian surat berharga melalui Pasar Modal.

Daftar Isi

Perkembangan Investasi di Indonesia dengan Progress Penanam Modal Bagi Orang Asing

Modal FDI

Para ahli pun mengutarakan pendapatnya terkait hal tersebut di atas, Menurutnya, hukum nasional dan internasional yang mengatur penanaman modal asing langsung (FDI) sangat dinamis, hal ini dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan penanaman modal asing, strategi merger korporasi dan merger global perusahaan multinasional.

Invesment

Dalam hal ini Perkembangan Investasi di Indonesia yang dilakukan secara langsung, baik oleh investor lokal (domestic investor) maupun investor asing melalui foreign direct investment (FDI), dan dalam Undang-Undang Penanaman Modal tidak ada pembedaan antara investor.

Untuk itu pertama-tama akan diuraikan pengertian investasi atau investasi yang diadaptasi dari beberapa literatur. para ahli lain memberikan definisi investasi (investasi): “Pengeluaran untuk memperoleh properti atau aset untuk menghasilkan pendapatan atau pengeluaran modal.”

Perpindahan Kekayaan

Para ahli lain juga memberikan definisi Perkembangan Investasi di Indonesia melalui perpindahan kekayaan, yaitu sebagai berikut: “Penanaman modal asing meliputi pemindahan kekayaan berwujud atau tidak berwujud dari satu negara ke negara lain dengan maksud untuk digunakan di negara tersebut untuk menghasilkan kekayaan di bawah penguasaan seluruhnya atau sebagian. pemilik harta”.

Meliputi Undang-undang

Secara umum,  investasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan (badan hukum) atau badan hukum (badan hukum), dalam upaya untuk menambah dan atau mempertahankan nilai modalnya, dengan menyiapkan peraturan-peraturan untuk menarik penanaman modal asing di Indonesia, namun peraturan tersebut belum disampaikan. parlemen oleh karena jatuhnya kabinet ini.

Dalam Kabinet Ali Sastroamdjojo II tahun 1953. Ia mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang memuat syarat-syarat sedemikian rupa sehingga penanaman modal asing tidak menghambat pembangunan masyarakat Indonesia. Rencana UU Penanaman Modal Asing juga tidak mendapat persetujuan parlemen.

Pertimbangan

Setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing diusulkan oleh Kabinet Ali Sastroamdjojo II, pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia dan meningkatkan produksi nasional guna meningkatkan taraf hidup rakyat sangat diperlukan modal;
  • Bahwa modal yang diperoleh di Indonesia saat ini tidak mencukupi sehingga dianggap menguntungkan untuk menarik modal asing menanamkan modalnya di Indonesia;
  • Bahwa perlu dibuat ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan modal bagi pembangunan nasional, di samping menghindari keragu-raguan dari pihak modal asing.

C.F.G Sunarjati Hartono menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing membuat pembatasan yang lebih ketat lagi dari rencana Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang telah ditolak parlemen pada tahun 1953.

Nah, itulah tadi sebuah artikel yang bisa saya persiapkan untuk kamu mengenai ulasan tentang Perkembangan Investasi di Indonesia. Terima kasih!