Cara Daftar IMEI iPhone Dengan Mudah Beserta Link Formulir dan Biaya Registrasi

Diposting pada

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor internasional yang terdiri atas 15 digit untuk mengidentifikasi secara unit alat atau perangkat HKT (handphone, komputer, dan tablet) yang tersambung ke jaringan seluler. Pengguna harus memastikan IMEI ponselnya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Apabila IMEI tidak terdaftar di laman Kemenperin, perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga terblokir.  Berikut ini cara daftar IMEI iPhone secara online dengan cepat dan praktis.

Daftar Isi

Cara Daftar IMEI iPhone secara Online

1. Pengguna dapat meregistrasi online melalui dua cara yaitu melalui aplikasi mobile bea cukai dan website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

2. Setelah registrasi online, pengguna akan mendapatkan QR code untuk di-scan petugas bea cukai. Jika registrasi di terminal kedatangan bandara internasional, QR Code akan di-scan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara. Jika registrasi di kantor bea cukai, QR code akan di-scan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

3. Pengguna dapat datang langsung ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa: Paspor asli Boarding pass/tiket Handphone beserta kotak handphone yang akan didaftarkan Invoice pembelian handphone NPWP QR Code yang telah diterima setelah registrasi online

4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.

Biaya Registrasi IMEI iPhone

Pengguna harus membayar pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% jika memiliki NPWP. Namun, jika tidak memiliki NPWP, pengguna wajib membayar PPh 20%.

Contoh: Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika tiba di Indonesia adalah Rp 14.000 maka perhitungannya, Nilai barang: 1.299 dollar AS

  • Pembebasan: 500 dollar AS.
  • Nilai yang dikenakan pungutan: Nilai barang – pembebasan = 799 dollar AS.
  • Kurs: Rp 14.000 per dollar AS.
  • Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000.
  • Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas).
  • Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
  • PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas).
  • PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas).
  • PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas).

Jadi, total tagihan adalah BM+PPN+PPh.

Dan itulah penjelasan tentang Cara Daftar IMEI iPhone Dengan Mudah Beserta Link Formulir dan Biaya Registrasi. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *