Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha atau UMKM secara Online

Diposting pada

Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha atau UMKM secara Online – Jika kamu merupakan seorang pelaku usaha atau pemilik UMKM, sebaiknya kamu segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.

Saat ini kamu bisa membuat NIB dengan mudah secara online melalui situs resmi www.oss.go.id. Lalu, bagaimana cara mendaftar NIB untuk pemilik usaha atau UMKM? Melansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BPKM, berikut ini cara membuat NIB secara online dan juga persyaratannya.

Daftar Isi

Syarat membuat NIB

Sebelum kamu mendaftarkan NIB untuk izin usahamu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Jika semua persyaratan sudah disiapkan, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran NIB. Berikut ini langkah-langkahnya:

Cara membuat NIB

  • Daftar akun OSS
  1. Langkah pertama akses laman https://oss.go.id/.
  2. Pilih “Daftar”.
  3. Kemusian klik skala usaha UMK, lalu klik “Lanjut”.
  4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP ataupun email yang aktif untuk verifikasi.
  6. Selanjutnya klik “Verifikasi”.
  7. Setelah itu input kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email.
  8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”.
  9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
  10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  11. Klik “Daftar”
  • Daftar izin usaha UMKM
  1. Jika kamu sudah memiliki akun OSS, kamu bisa membuat NIB untuk usaha atau UMKM. Berikut ini caranya:
  2. Akses laman https://oss.go.id/.
  3. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau kamu jugga bisa langsung pilih “Masuk”.
  4. Lalu masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  5. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”.
  6. Kemudian klik “Perizinan Berusaha”, lalu tekan “Permohonan Baru”.
  7. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail
  8. Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  9. Setelah itu periksa ulang Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  10. Berikan centang di “Pernyataan Mandiri”.
  11. Periksa draf Perizinan Berusaha.
  12. Selesai. Kamu tinggal menunggu NIB terbit.

Dan itulah penjelasan tentang Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha atau UMKM secara Online. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *