Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024

Diposting pada

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dilansir dari laman KPU, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih. Angka tersebut diketahui didapat dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan DPS yang terangkum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040, sementara pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih.

Nah, untuk masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui DPS Pemilu 2024 atau tidak, bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Berikut cara cek NIK terdaftar pemilih di KPU untuk Pemilu 2024:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  2. Klik menu “Cek DPT Online” dan Anda akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id.
  3. Setelah itu akan muncul “Pencarian Data Pemilih”, silahkan masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit. Lalu, klik “Pencarian”.
  4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) sesuai data yang telah dimasukkan. Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Dan itulah penjelasan tentang Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *