Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Diposting pada

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan – Mungkin banyak pekerja yang penasaran, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Nah, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian saldo meski masih aktif bekerja. Kendati demikian, ada ketentuan dan syarat pencairan JHT bagi peserta yang masih berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10% Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan.
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada).

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E – KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama).
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP.
  • Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan
  • JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Daftar Isi

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

  1. Berikut langkah pendaftaran ajuan klaim di kantor cabang:
  2. Pertama lakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  3. Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  4. Nantinya sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  5. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  6. Unggah dokumen persyaratan.
  7. Kemudian peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  8. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Dan itulah penjelasan tentang Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *