Awas Terjerat Utang dan Bunga yang Tinggi! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Melakukannya – Kasus penipuan yang melibatkan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal saat ini semakin marak terjadi. Masyarakat yang banyak menjadi korban saat ini adalah masyarat awam.

 

Maraknya pinjol memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dengan mudah dan cepat. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun mengeluarkan berbagai layanan pinjaman online. Hal ini tentunya yang membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan pinjaman secara online.

 

Namun sebelum melakukan pinjaman kamu perlu waspada, karena semakin banyak pinjaman online tentunya harus tau juga pinjaman yang ilegal. Maka dari itu atas imbauan OJK, masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jika akan ingin menggunakan pinjaman online.

 

Dilansir dari instagram OJK dengan handle @ojkindonesia berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patur diwaspadai.

Daftar Isi

Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Memberikan persyaratan yang mudah seperti hanya menggunakan KTP dan alamat kantor tidak jelas.
  • Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp.
  • Bunga dan denda tidak jelas.
  • Tidak punya layanan pengaduan.
  • Meminta akses ke data pribadi.
  • Tidak berizin OJK.

Cara cek pinjol ilegal atau tidak

Selain mengetahui ciri-cirinya, Anda juga dapat mengecek daftar pinjol ilegal pada laman resmi OJK melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.

 

Dan itulah penjelasan tentang Ciri-ciri Pinjol Ilegal . Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat!