Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online

Diposting pada

Cytricks.com – Informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik sangat perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi.

 

Melalui pantauan dari CCTV kendaraan seperti motor dan mobil bisa terkena denda jika pengemudinya tidak memperhatikan aturan. Pengemudi akan mendapatkan kiriman surat dari kepolisian yang berisikan tilang berupa elektronik.

 

Dari surat tersebut, pengemudi bisa malakukan pembayaran melalui website resmi e-tilang. Sebelum membayar denda tilang, pengemudi bisa melakukan pengecekan putusan denda tilang terlebih dahulu. Berikut ini cara lihat putusan denda dan biaya perkara tilang:

  • Buka website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan No Register dan nama pelanggar sudah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan BB.
  • Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).
  • Klik BAYAR.

 

Daftar Isi

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

  • Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82023-xxxxx-xxxxx (kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara).
  • Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
  • Pilih metode pembayara.
  • Barang bukti dari denda tilang bisa diambil dengan cara datang langsung di Kejaksaan atau di kirim lewat Pos Indonesia.
  • Di sisi lain, jika uang denda yang dibayarkan secara online memiliki kelebihan (kelebihan sisa denda) pengemudi dapat melekukan hal berikut :
  • Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan no Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
    Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
  • Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

 

 

Dan itulah penjelasan tentang cara bayar denda tilang. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat!

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *