3 Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK Resmi- Anda pasti sudah sering mendengar tentang aplikasi yang bisa menghasilkan uang. Namun, ternyata risiko penipuannya cukup besar lho! Oleh karena itu, pilihlah aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah dan dibawah pengawasan OJK.

Jika Anda tertarik, dalam artikel kali ini kami menyajikan beberapa rekomendasi aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah yang bisa Anda coba. Yuk simak informasinya berikut sampai tuntas.

 

  • Aplikasi Pluang

Pluang adalah aplikasi investasi yang terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai jenis investasi, termasuk investasi di pasar uang, saham, dan reksadana. Selain itu, aplikasi ini juga menawarkan fitur penghasilan tambahan seperti undangan teman dan bonus harian.

  • Aplikasi Bibit

Bibit adalah aplikasi investasi yang terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai jenis investasi seperti saham dan reksadana. Aplikasi ini juga menawarkan fitur penghasilan tambahan seperti referral bonus dan bonus harian.

  • Aplikasi Bareksa

Bareksa adalah aplikasi investasi yang terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai jenis investasi, termasuk reksadana, obligasi, dan saham. Aplikasi ini juga menawarkan fitur penghasilan tambahan seperti bonus referral dan bonus harian.

 

 

Itulah tadi pembahasan mengenai 3 Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK Resmi. Semoga bemanfaat.