Cara Membuat Paspor Secara Online Dengan Mudah dan Cepat

Diposting pada

Cara Membuat Paspor Secara OnlineĀ  – Paspor merupakan salah satu dokumen wajib bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Pengajuan permohonan paspor terbagi menjadi dua, yakni offline dan juga online.

Pengajuan permohonan paspor secara online tentu menjadi metode tercepat dan termudah. Aplikasi M-paspor adalah solusi bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu serta tenaga dalam proses penerbitan paspor.

Permohonan paspor bisa diajukan oleh WNI di dalam negeri maupun luar negeri. Paspor biasanya diterbitkan dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Untuk biayanya paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp. 350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp. 650 ribu. Namun, jika kamu ingin proses pembuatan paspor dipercepat atau selesai pada hari yang sama, pemohon akan dikenakan biaya layanan percepatan sebesar Rp. 1 juta.

Daftar Isi

Syarat Membuat Paspor

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah,, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme penerbitan paspor

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi.
  • Adjudikasi.

Cara Membuat Paspor Online

  1. Unduh aplikasi M-paspor di PlayStore (android) atau AppStore (iOS).
  2. Lalu buka M-Paspor, pilih daftar akun dan registrasi dengan memasukkan data pribadi yang tampil pada halaman login.
  3. Setelah berhasil registrasi, pengguna bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan input email, password, dan klik tombol ‘Masuk’.
  4. Jika berhasil, pop up syarat dan ketentuan akan muncul saat login pertama kali. Silahkan klik setuju.
  5. Kemudian beranda aplikasi paspor akan menapilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.
  6. Pilih permohonan paspor reguler.
  7. Pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar akan tampil. Klik ‘Lanjutkan’.
  8. Pilih untuk siapa paspor dibuat (dewasa atau anak).
  9. Selanjutnya klik ‘Pilih Foto’ dan akan muncul form untuk mengisi nama, tanggal lahir, dan NIK.
  10. Pemohon akan diminta untuk mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
  11. Jawab setiap pertanyaan, seperti negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, rencana waktu tinggal di luar negeri, dan nomor telepon kerabat.
  12. Unggah dokumen persyaratan dan klik ‘Lanjutkan’.
  13. Pemohon juga dapat menambahkan data pemohon lain dengan cara klik ‘Tambah Pemohon’.
  14. Setelah klik tombol tambah, form pertanyaan akan muncul kembali. Pengguna dapat mengisi kembali kuesioner. Data pemohon akan betambah jika semua pertanyaan selesai dijawab.
  15. Jika sudah, pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat. Lalu isi tanggal dan jam kedatangan.
  16. Sistem akan mengecek serta menampilkan status pembayaran. Setelah itu lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
  17. Kode antrian dan status pembayaran yang sudah sukses akan muncul.
  18. Terakhir datang ke kantor imigrasi tujuan sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Dan itulah penjelasan tentang Cara Membuat Paspor Secara Online Dengan Mudah dan Cepat. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *