Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online – Cara mencetak kartu keluarga saat ini bisa dilakukan secara online di rumah tanpa harus mengantrie dan mendatangi kantor Dukcapil. Layanan tersebut sudah diluncurkan sejak tahun 2020 dengan tujuan memudahkan masyarakat saat mengurusan kependudukannya.
Bahkan Disdukcapil juga sudah menyediakan layanan penyimpanan KK dalam bentuk PDF sehingga masyarakat bisa mencetak kembali KK tersebut ketika dokumen diperlukan.
Daftar Isi
Cara Mencetak KK Secara Online
1. Langkah pertama ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
2. Lalu masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK setelah permohonan diterima.
3. Kemudian permohonan akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
4. Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email informasi link situs Dukcapil dan file PDF dan pihak yang mengajukan akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
5. Cek kembali data yang sudah dikirim Dukcapil. Jika sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
6. Simpan file KK PDF agar bisa dicetak kembali saat dibutuhkan.
Dan itulah penjelasan tentang Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.