Merupakan kewajiban umat Islam untuk menjalankan bisnis secara legal. Hal ini merupakan anjuran bagi umat Islam untuk hidup secara eksklusif halal dalam hidupnya. Belakangan ini, pembahasan tentang jual beli halal juga meluas hingga mencakup Apakah Reksadana Halal?
Banyak Muslim masih mempertanyakan lanskap investasi Reksadana dari perspektif Islam. Untuk lebih meyakinkan mereka yang bertanya-tanya Apakah Reksadana Halal, berikut pernyataan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Daftar Isi
Apakah Reksadana Halal ?
Saat ditanya Apakah Reksadana Halal? jawabannya adalah ya. Berinvestasi di Reksadana itu halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwasanya sebuah investasi seperti menaruh modal di suatu produk investasi itu halal jika masih menganut dan memenuhi norma norma yang di jalankan oleh agama islam itu sendiri. MUI juga telah mengeluarkan Fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001, yang intinya memperbolehkan umat Islam untuk menggunakan dana yang dihasilkan untuk berinvestasi di sektor Reksadana.
Dengan begitu, mereka yang masih ragu berinvestasi Reksadana di mata Islam bisa mengkaji ulang fatwa MUI agar lebih persuasif.
OJK Mengatur dan Memantau Pendanaan Syariah
Peran MUI adalah memastikan Reksadana yang dikandungnya sesuai syariah dan halal bagi umat Islam. Sementara itu, OJK bertugas mengawasi pengoperasian sarana investasi Reksadana syariah agar investor merasa tenang dalam berinvestasi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang mengatur kesinambungan keuangan publik syariah.
Secara lebih spesifik, aturan OJK ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan menjadi barometer investasi Reksadana syariah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 Republik Indonesia tentang pasal yang memuat Penerbitan dan Persyaratan keuangan Syariah. Dengan demikian, peraturan ini merupakan perlindungan yang melindungi dan menjamin keamanan investor jika mereka menghadapi masalah dengan dana Syariah mereka.
Selain itu, misi OJK lainnya adalah menjadi sumber daya dan pusat data pengembangan Dana Syariah. OJK juga bertanggung jawab menyusun daftar produk Reksadana, manajer investasi, kustodian, dan jenis Reksadana. Ini berarti investor didorong untuk membeli Reksadana dari daftar yang dibuat oleh OJK-nya.
Manajer investasi dalam daftar ini berwenang dan beroperasi di bawah pengawasan OJK. Untuk detail perkembangan dan daftar manajer investasi syariah dapat dilihat pada data statistik yang diterbitkan OJK.
Alasan daftar ini penting bagi OJK-nya adalah karena jenis Reksadana sangat beragam. Intinya, tugas OJK adalah memastikan tidak ada unsur bunga atau riba dalam daftar Reksadana syariah yang didaftarkan. Sehingga para investor khususnya umat Islam dapat berinvestasi dengan tenang dan nyaman.
Tujuan dari segala bentuk penjaminan yang diberikan pemerintah adalah untuk meningkatkan peran investor lokal dalam investasi Dana Syariah di pasar modal Indonesia. Karena Reksadana pada awalnya ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat umum. Terutama bagi mereka yang memiliki modal terbatas atau tidak memiliki banyak waktu atau pengetahuan untuk berinvestasi.
Muslim dapat Berinvestasi di Reksadana Islam
Investasi Reksadana sebenarnya adalah kumpulan aset investor yang dikelola oleh manajer investasi. Kumpulan aset ini dapat berupa obligasi, deposito, dan saham. Seorang Muslim dapat berinvestasi pada ketiga aset ini dalam investasi Syariah di dananya. Investasi pada Reksadana Syariah adalah jenis investasi yang dilakukan sesuai dengan syariah dan hukum Islam.
Beberapa aplikasi seperti contoh Bibit memiliki produk Dana Pasar Uang Syariah yang telah diverifikasi Halalnya oleh MUI. Secara umum, reksadan pasar uang yang berbasis syariah ini tidak jauh beda sistemnya dengan reksadana yang biasa. Bedanya, modal investasi Reksadana pasar uang syariah ini diinvestasikan pada aset syariah. kamu dapat memilih produk Reksadana syariah seperti deposito syariah, akte syariah, dan surat berharga negara syariah.
Berdasarkan konsep Cuan, nantinya kamu bisa mendapatkan keuntungan dari proses bagi hasil atau leasing dengan dana syariah tersebut. Produk Reksadana reguler menghasilkan pendapatan berupa bunga. Proses penguasaan tanah Islam sekarang disebut Ijarah dan proses bagi hasil juga dikenal sebagai Mudharabah. Demikian artikel tentang “Apakah Reksadana Halal ?” semoga bermanfaat.