Cara Membuat NPWP Secara Online

Diposting pada

Cytricks.com – Masyarakat Indonesia saat ini sudah bisa membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) secara online. Hal ini menbuat anda tidak harus repot-repot untuk hadir ke kantor pajak (KPP), karena  masyarakat yang akan membuat NPWP hanya perlu menyiapkan smartphone atau laptop. Pendaftaran NPWP Online bisa dilakukan melalui website Ditjen Pajak.

Daftar Isi

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantoran.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Bagi Wirausaha.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib
  • Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

  • Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  • Lakukan pengisian data diri secara lengkap.
  • Pastikan data diri yang diisikan sudah benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  • Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar.
  • Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan
  • Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

 

Dan itulah penjelasan tentang langkah-langkah membuat NPWP. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat!

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *