Daftar Isi
Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Jawaban:
Berikut perbedaan antara bai’ al-mudharabah dengan bai’ al- istishna dan bai’ al-salam adalah:
- Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
- Transaksi bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual).
Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al-salam.
Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kesamaan soal maka itu hanya kebetulan saja.