Uji Kompetensi

1. Ada norma di rumah bahwa setiap orang harus merapikan tempat tidur masing-masing sebelum beraktivitas keluar. Anak-anak juga harus merapikan tempat tidur dulu dan membantu menyapu lantai sebelum berangkat ke sekolah. Suatu hari, guru meminta muridnya hari itu untuk datang lebih pagi karena ada acara di sekolah, sehingga tak ada untuk menjalankan norma di rumah tersebut. Apa yang akan kalian lakukan?

 

Jawaban:

Hal yang akan dilakukan yaitu bangun lebih awal lagi sehingga bisa melakukan pekerjaan rumah terlebih dahulu seperti merapikan tempat tidur dulu dan membantu menyapu lantai. Jika bangun lebih awal maka norma di rumah dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terlambat masuk sekolah.

Norma dapat diartikan sebagai suatu aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Indonesia merupakan negara yang multikultural. Setiap daerah tentu memiliki norma masing-masing.

Macam-macam norma yang ada di masyarakat, yaitu:

  • Norma kesopanan
  • Norma kesusilaan
  • Norma agama
  • Norma hukum

 

2. Sebagai siswa, kalian tentu memiliki kewajiban serta hak masing-masing. Di antara kewajiban tersebut adalah belajar mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Sedangkan hak siswa adalah menerima bimbingan dari guru. Karena wabah virus Covid-19, kalian harus belajar di rumah dan tidak lagi menerima hak untuk dibimbing di kelas, sedangkan belajar jarak jauh melalui internet atau daring juga tidak dapat dilakukan karena sarananya tidak mencukupi. Apa yang akan kalian lakukan menyangkut kewajiban dan hak tersebut?

 

Jawaban:

Hal yang wajib dilakukan adalah tetap belajar walaupun tidak menerima hak berupa bimbingan guru di kelas dan tidak ada sarana untuk daring. Mengingat kita bisa belajar tidak hanya dengan guru saja, tetapi dengan bantuan orang tua, saudara, atau yang lainnya.

 

Jika kita tidak belajar, justru akan menimbulkan masalah baru yaitu kita semakin tidak mendapatkan ilmu sama sekali

 

3. Berdasarkan UUD NRI 1945, awalnya presiden Indonesia dapat dipilih berulangkali setiap lima tahun. Melalui amendemen pertama tahun 1999, aturan itu diubah. Setelah lima tahun menjabat, presiden hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya. Menurut kalian, apa yang akan terjadi kalau tidak ada amendemen itu? Bagaimana kira-kira keadaan Indonesia tanpa amendemen tersebut?

 

Jawaban:

Apabila tidak terjadi amandemen, maka presiden dapat mencalonkan diri lebih dari dua periode. Dan apabila sebuah negara dipimpin oleh seorang pemimpin yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, maka dikhawatirkan akan memicu kekacauan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, timbulnya kultus individu, regenerasi kepemimpinan nasional macet, dan seseorang akan otoriter.

 

 

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. Semoga bermanfaat.