Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 Kurikulum 2013 diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

 

Materi soal ini membahas mengenai indikator perilaku yang mencerminkan dukungan terhadap pemerintah pusat atau daerah. Selain itu pada materi kali ini siswa diminta memahami harmonisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta kewenangannya. Setelah mempelajari materi, jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas.

 

Uji Kompetensi Bab 4

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan.

Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

 

Jawaban:

Menurut Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah sebuah atau satu negara yang tidak terbagi-bagi lagi menjadi beberapa negara bagian. Berdasrkan kaidah etimologis, desentralisasi berarti sebagai suatu yang tidak berkaitan atau terlepas dari pusat, yang artinya konsep negara dijalankan dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

 

Jawaban:

Pengertian dari penerapan otonomi daerah adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi masyarakat.

 

Penerapan otonomi daerah di Indonesia dijalankan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Konsep otonomi daerah juga memaksimalkan potensi untuk mengatasi permasalahan dan kebutuhannya sendiri. Maka pemerintah daerah dapat memanfaatkan SDM dan SDA yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.

 

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

 

Jawaban:

Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah di NKRI adalah sebagai:

  • Fungsi layanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak diskriminatif, tidak memberatkan dan memperhatikan kesetaraan kualitas.
  • Fungsi pengaturan, yang bertujuan untuk menegaskan kebijakan yang dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menjalankan kehidupannya sebagai warga negara.
  • Fungsi pemberdayaan, yang bertujuan untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terkait persoalan yang dihadapinya, dengan kata lain pemerintah berperan sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat.

 

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

 

Jawaban:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas mum yang layak.

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11. Melestarikan lingkungan hidup.

12. Mengelola administrasi kependudukan.

13. Melestarikan nilai sosial budaya.

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kewenangannya.

 

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

 

Jawaban:

Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan pemerintah dalam bentuk fungsi, urusan, tugas, dan wewenang.

Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah adalah hubungan yang saling memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah yang berada di bawahnya untuk membentuk berbagai macam lembaga untuk memenuhi kebutuhan daerah tersebut.

Sedangkan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan pemerintah dalam bentuk visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing. Hubungan ini menjadi hubungan yang saling melengkapi satu sama lain.

 

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. Semoga bermanfaat, terima kasih