Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105

Diposting pada

Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Jawaban:

1. Makna Desentralisasi

Makna desentralisasi menurut kaidah etimologis adalah berasal dari bahasa Belanda yang berarti lepas dari pusat.

Jika diartikan, berarti makna dari desentralisasi adalah sesuatu yang tidak berkaitan atau terlepas dari pusat.

 

2. Makna Otonomi Daerah

Makna otonomi daerah menurut para ahli adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah.

Hal ini terjadi agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi dari masyarakatnya.

 

3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indoneisa

  • Landasan hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia antara lain diatur di: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

4. Kelebihan Desentralisasi

  • Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
  • Menguntungkan bagi organisasi yang bear karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat
    masing-masing.
  • Ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tapa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
  • Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.
  • Meningkatkan suatu hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Memberikan kepuasan kepada pemerintah daerah karena diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengoptimalkan daerahnya sendiri.
  • Mengurangi pekerjaan yang ada di tingkat pusat sehingga pekerjaan tidak tertumpuk dan terbengkalai.

 

5. Kekurangan Desentralisasi

  • Dapat memunculkan sift kedaerahan atau mementingkan daerah sendiri.
  • Terjadinya kesenjangan atau tidak seragam antar daerah.
  • Memerlukan biaya yang cukup besar di lingkungan pemerintahan.
  • Struktur pemerintahan menjadi lebih kompleks karena terdapat pemerintahan pusat dan daerah sehingga meningkatkan risiko kurangnya koordinasi.

 

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. Semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *