Soal Dan Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 55

Diposting pada

 

 

 

Jawaban:

Perbedaan antara Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat:

  • Masa Jabatan Presiden

Presiden di Indonesia dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, sementara Presiden di Amerika Serikat dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. DI kedua negara, Presiden hanya bisa dipilih untuk dua kali masa jabatan.

  • Metode Pemilihan Presiden

Di Indonesia, Presiden dipilih secara langsung dengan metode suara terbanyak pada pemilihan umum. Calon presiden yang mendapatkan suara diatas 50 persen dari rakyat dinyatakan sebagai pemenang. Sementara di Amerika Serikat, Presiden dipilih dengan tidak langsung. Pemenang pemilihan presiden adalah calon presiden yang mendapatkan jumalh Electorall Voter terbanyak. Electoral voter ini didapatkan dengan mendapat suara terbanyak pada pemilihan presiden di negara bagian.

  • Bentuk Negara

Bentuk Negara di Indonesia bersifat negara kesatuan. Sehingga setiap peraturan yang dibuat di tingkat pusat seperti Undang-Undang dan Keputusan Presiden akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya Amerika Serikat bersifat federal, sehingga setiap negara bagian memiliki wewenang membentuk undang-undang sendiri. pemerintah pusat Amerika Serikat hanya berwenang mengatur urusan bersama negara bagian, seperti transportasi dan perdagangan antar negara bagian, hubungan internasional dan pertahanan.

  • Lembaga Legislatif

Indonesia memiliki dua bentuk legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR mewakili daerah pemilihan tertentu, dan dipilih dari partai politik, sementara DPD mewakili provinsi dipilih dari kalangan individu.

Sebaliknya Amerika Serikat juga memiliki dua bentuk legislatif yaitu House of Representative dan Senate, yang bersama membentuk Kongres Amerika Serikat. Anggota House of Representative mewakili daerah pemilihan tertentu, sementara Senate mewakili negara bagian. Namun, di Amerika Serikat kedua kamar legislatif mewakili partai politik. Selain itu Senat memiliki kemampuan untuk meveto keputusan House of Representative. Kekuasaan veto ini tidak dimiliki DPD di Indonesia.

  • Lembaga Yudikatif

Indonesia memiliki Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang sebagai mahkamah tertinggi untuk kasus perdata, pidana, tata usaha negara, agama dan militer, namun hanya bisa menentukan keabsahan peraturan di bawah tingkat Undang-Undang dan Keputusan Presiden, seperti Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) menentuka keabsahan Undang-Undang dan Keputusan Presiden.

 

Disclaimer : Ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kesamaan soal maka itu hanya kebetulan saja.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *