Soal Dan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291

Diposting pada

Daftar Isi

Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

 

Jawaban:

  • Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):

a. Mertua (Ibu dari istri)

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.

d. Istri anak laki-laki (menantu)

  • Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):

a. Ibu yang menyusui

b. Saudara perempuan sepersusuan

 

Disclaimer : Kunci jawaban soal ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kesamaan soal maka itu hanya kebetulan saja.

Gambar Gravatar
Hi, Perkenalkan nama saya Cindy Monica, pemilik dari situs cytricks.com. Memiliki kegemaran terhadap dunia menulis, internet, dan bisnis, menjadikan saya tergerak untuk membuat situs ini sebagai media informasi terhadap pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *