Cara Verval Ijazah di Info GTK – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau PPPK Guru 2023 akan dibuka hari ini 20 September 2023 sampai 9 Oktober 2023. Formasi PPPK tahun ini dibuka untuk tiga kategori, yaitu PPPK Guru, Tenaga Teknis, serta Tenaga Kesehatan.
Nah, formasi PPPK Guru sendiri menjadi salah satu formasi yang dibuka dengan jumlah terbanyak. Adapun total formasi PPPK pusat yang dibuka adalah 49.959. Sementara di pemerintah daerah, rincian formasinya sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK, diharuskan melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah di Info GTK 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tahap ini perlu kamu lakukan karena hanya guru honorer yang sudah melakukan verval ijazah saja yang bisa mengikuti seleksi PPPK.
Verval ijazah atau verifikasi ijazah adalah cara untuk kamu memverifikasi kepemilikan ijazah yang sudah masuk dalam Dapodik. Kemdikbud juga melakukan kroscek dengan database Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Verval ijazah ini sendiri diperuntukan untuk guru dan kepala sekolah non PNS atau honorer, karena tujuan utamanya adalah sebagai proses seleksi PPPK. Sebelum melakukan verval ijazah di Info GTK 2023, sebaiknya Anda memastikan jika data sekolah, instansi dan kualifiafikasi pendidikan Anda muncul di portal SSCASN BKN.
Daftar Isi
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Dikutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK Guru tahun 2023:
Syarat Khusus
- Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
- Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Ketentuan Umum
Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum calon PPPK Guru tahun 2023:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Cara Verval Ijazah di Info GTK
- Siapkan Ijazah, lalu masukkan datanya ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
- Selanjutnya buka laman Info GTK, verval ijazah bisa kamu lakukan dengan mengunjungi laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik.
- Lalu masukan username yang berupa alamat email atau akun PTK yang sudah terverifikasi, password PTK yang kamu miliki, dan kode captcha. Lalu klik login.
- Jika kamu sudah berhasil masuk, pilih dan klik menu verval ijazah. Jika sebelumnya sudah pernah melakukan verifikasi ijazah, kamu bisa tekan tombol Perbaikan Hasil Validasi.
- Kemudian isi Form, lalu kamu akan diminta untuk mengisi form. Isikan form yang tersedia dengan data yang benar.
- Jika saat pengisian form kamu tidak bisa menemukan data, kamu bisa klik unggah dokumen untuk melakukan verifikasi ijazah secara manual. Kamu bisa mengupload ijazah asli kamu, pastikan data yang kamu unggah tidak lebih dari 1 MB.
- Verifikasi akan Diproses, setelah semua form terisi dan kamu sudah klik simpan. kamu cukup menunggu verval ijazah dilakukan oleh panitia pusat.
Dan itulah penjelasan tentang Cara Verval Ijazah di Info GTK, Agar Bisa Daftar PPPK 2023. Sudah terbayarkan penasaranmu dengan penjelasan ini? semoga bermanfaat.