Daftar Isi
a. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
b. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
d. Wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Jawaban : C
Kеѕіmрulаn: Berdasarkan реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, sауа menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut adalah c. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
Disclaimer : Kunci jawaban soal ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kesamaan jawaban maka itu hanya kebetulan saja.