Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2. Pesan apa yang kamu dapatkan.